Kewenangan Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) yang terbatas telah menjadi polemik tak berujung. Betapa tidak, lembaga non partai politik itu tidak mampu berbuat banyak ketika dihadapkan dengan DPR RI dalam memperjuangkan hak-hak konstitusional daerah. Betapapun anggota DPD RI berusaha memberikan pandangan atau ajuan, yang sudah tentu, sarat dengan kepentingan daerah, akan mengalami banyak resistensi dalam proses politiknya di DPR.

Variabelnya bisa macam-macam. Dua hal, menurut saya, yang paling mungkin adalah pertama, kalkulasi politik DPD yang tidak terlalu memengaruhi konstelasi; kedua, perbedaan kepentingan politik antara “institusi” partai politik versus non partai politik (independent). Jika demikian, bagaimana efek lemahnya fungsi-fungsi refresentasi para anggota DPD RI terhadap otonomi daerah?

RUMAH OTONOMI YANG LEMAH

Sistem dua kamar (bicameral) adalah praktik pemerintahan yang telah banyak digunakan di banyak negara di dunia. lihat saja, misalnya, di Britania Raya, sistem dua kamar ini telah dipraktekkan dengan menggunakan majelis tinggi (House of Lords) dan majelis rendah (House of Commons). Di Amerika Serikat sistem ini diterapkan melalui kehadiran melalui kehadiran seorang senator dan DPR. Kedua lembaga ini memiliki peran yang berimbang dan proporsional.

Indonesia sendiri menggunakan sistem bicameral, yang terdiri atas DPR dan DPD. Namun, dalam prakteknya sistem politik ini tidak terlalu maksimal. Kewenangan DPD yang tidak lebih sebagai “penasehat” DPR telah memunculkan hambatan-hambatan dalam fungsi-fungsi refresentasi yang berimbang.

Akibatnya adalah DPD tidak terlalu berdaya dalam memperjuangkan aspirasi pemilihnya dalam setiap eksekusi RUU tertentu. Padahal, aspirasi yang disuarakan adalah benar-benar keinginan yang mengakar dari masyarakat. Lebih-lebih di era otonomi daerah yang semangatnya adalah pemerataan pembangunan yang dalam tiga dekade yang lalu tidak maksimal. Otonomi daerah yang digagas sebagai antitesa hegemoni sentralisasi yang dianggap sebagai “biang keladi” ketidakadilan sosial, kelihatan sangat lemah dalam prakteknya. Jika ia diandaikan sebagai sebuah rumah, maka ia adalah rumah yang keropos dan mudah roboh. Dia tidak dilandaskan pada perjuangan konstitusional yang kuat. Jadi, apa saja yang disuarakan daerah, kecil kemungkinannya untuk dapat menjadi “nyata”. Yang mana “nyata” pada pondasi konstitusional yang kuat, di mana seharusnya rumah otonomi itu berdiri.

Paling mungkin adalah hanya sampai pada permukaan saja, atau bahkan mungkin terlalu cepat menuju “atap”, yang kemudian akan runtuh perlahan-lahan. Harusnya rumah otonomi itu, dibangun di atas konstitusi yang kuat yang menguatkan kepentingan daerah secara lebih dalam dan kuat. Namun, kenyataannya itu masih terlalu panjang untuk dihadirkan.